Untuk pelaporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Transfer Desa tahun 2017 dapat dilihat
DI SINI
Rabu, 01 Agustus 2018
Selasa, 03 Juli 2018
Kamis, 06 April 2017
DATA ASET DESA KAWENGAN KECAMATAN KEDEWAN
PENGERTIAN-PENGERTIAN
- Kekayaan
Desa
adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan
asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
desa atau diperoleh hak lainnya yang syah.
- Barang
Desa
Adalah semua kekayaan Pemerintah desa yang berwujud,
termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan baik yang bergerak maupun yang tidak
bergerak beserta bagian-bagiannya ; ataupun merupakan satuan tertentu yang
dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang kecuali yang berbentuk uang.
C.
PERATURAN YANG TERKAIT DENGAN KEKAYAAN DESA
- UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
- PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa;
- Permendagri Nomor 4 tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Kekayaan Desa.
D.
JENIS-JENIS KEKAYAAN DESA
- Tanah
kas desa .
- Pasar
Desa .
- Pasar
Hewan.
- Tambatan
Perahu.
- Bangunan
Desa.
- Pelelangan
Ikan yang dikelola oleh Desa
- Lain-lain
kekayaan milik desa.
E.
LAIN-LAIN KEKAYAAN DESA
- Barang
yang dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa/Daerah.
- Barang
yang berasal dari perolehan lainnya dan atau lembaga dari pihak ketiga.
- Barang
yang diperoleh dari hibah / sumbangan atau yang sejenisnya,
- Barang
yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian kontrak dan lain-lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Hak
Desa dari Dana perimbangan, pajak daerah dan retribusi daerah.
- Hibah
dari pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Hibah
dari pihak 3 (tiga) yang sah dan tidak mengikat
- Hasil
kerjasama desa.
Aset Desa Kawengan
Senin, 03 April 2017
Jumat, 23 September 2016
Langganan:
Postingan (Atom)