TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DI BLOG INFORMASI KAMI .....(KRITIK DAN SARAN AKAN MEMBANGUN DESA KAWENGAN LEBIH BAIK , MAJU DAN BERKEMBANG ) .....

Senin, 02 Mei 2016

Kepengurusan Karang Taruna Desa Kawengan


Karang taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.

Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.

Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian. Dibawah ini adalah kepengurusan Karang Taruna Desa kawengan kecamatan Kedewan kabupaten Bojonegoro:



Susunan Pengurus Tim Penggerak PKK

               Gerakan PKK bertujuan memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
           Tim Penggerak PKK berada di tingkat pusat sampai dengan desa/kelurahan, PKK dikelola dan digerakkan oleh Tim Penggerak PKK yang diketuai oleh isteri Pimpinan Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah), secara fungsional. Dapat dikemukakan bahwa kunci berkembangnya program dan kegiatan PKK, justru ada peran nyata diwujudkan oleh istri Pimpinan Daerah.
Strategi PKK dalam upaya menjangkau sebanyak mungkin keluarga, dilaksanakan melalui “Kelompok Dasawisma”, yaitu kelompok 10 – 20 KK yang berdekatan. Ketua Kelompok Dasawisma dipilih dari dan oleh anggota kelompok. Ketua Kelompok Dasawisma membina 10 rumah dan mempunyai tugas menyuluh, menggerakkan dan mencatat kondisi keluarga yang ada dalam kelompoknya, seperti adanya ibu hamil, ibu menyusui, balita, orang sakit, orang yang buta huruf dan sebagainya. Informasi dari semuanya ini harus disampaikan kepada kelompok PKK setingkat diatasnya, yang akhirnya sampai di Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan.
           Anggota Tim Penggerak PKK adalah para relawan, yang tidak menerima gaji, baik perempuan maupun laki-laki, yang menyediakan sebagian dari waktunya untuk PKK.  Walaupun Sasaran PKK adalah keluarga, khususnya ibu rumahtangga, perempuan, sebagai sosok sentral dalam keluarga. Ia tidak hanya mengurus soal kehidupan rumahtangganya dan mengasuh anak saja. Banyak diantara ibu rumahtangga yang membantu suami disawah, bahkan berusaha menambah pendapatan keluarga dengan berjualan.
Tim Penggerak PKK berperan sebagai motivator, fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak. Pembinaan tehnis kepada keluarga dan masyarakat dilaksanakan dalam kerjasama dengan unsur dinas instansi pemerintah terkait. Dibawah ini adalah susunan kepengurusan tim penggerak pkk desa Kawengan :



RW dan RT

Rukun Warga (RW) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Dusun atau Lingkungan. Rukun Warga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya. Dewasa ini banyak Pemilihan Ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip dengan Pemilihan Presiden atau Pemilihan Kepala Daerah, dimana terdapat kampanye dan pemungutan suara. Sebuah RW terdiri atas sejumlah Rukun Tetangga.

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).Di bawah ini susunan kepengurusan Rw dan Rt desa kawengan


Peta Desa


Struktur Linmas



DESA                              : KAWENGAN
KECAMATAN              : KEDEWAN

No
Nama
Tempat Tanggal Lahir
Jabatan
1
SARTAM
BOJONEGORO, 01-11-1947
DANTON
2
LASHUDI
BOJONEGORO, 11-09-1970
WK.DANTON
3
RUSLAN
BOJONEGORO, 11-09-1979
ANGGOTA
4
SISWO
BOJONEGORO, 06-07-1979
ANGGOTA
5
GUNTUR TRIONO
TUBAN, 30-06-1986
ANGGOTA
6
SARJU
BOJONEGORO, 12-07-1963
ANGGOTA
7
WARMO
BOJONEGORO, 13-02-1951
ANGGOTA
8
LAMIJAN
BOJONEGORO, 15-07-1961
ANGGOTA
9
SUTIKNO
BOJONEGORO, 20-04-1969
ANGGOTA
10
MUNARI
BOJONEGORO, 08-06-1957
ANGGOTA
11
NYANIMAN
BOJONEGORO, 10-07-1958
ANGGOTA
12
SUPARNO
BOJONEGORO, 12-09-1966
ANGGOTA
13
PARMIN
BOJONEGORO, 18-12-1950
ANGGOTA
14
JIAT PURNOMO
BOJONEGORO, 01-06-1977
ANGGOTA
15
PASIYO
BOJONEGORO, 12-10-1951
ANGGOTA

Visi dan Misi Desa Kawengan

VISI

" Terwujudnya Desa Kawengan Yang  Maju, Mandiri, Dan Berdaya Saing, Melalui Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Pemantapan Pembangunan Pedesaan Berlandaskan Religius, Kultural Dan Berwawasan Lingkungan"

MISI

1.     Menciptakan Sumberdaya Manusia Yang Berakhlaqul Karimah Dengan Memberdayakan Pembinaan Majlis Ta'lim
2.     Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik dan Bersih Serta Disiplin Dalam Pelayanan Kepada Masyarakat
3.     Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan Pada Sektor Pertanian Dan Perkebunan Dengan Didukung Oleh Sektor lain

4.     Mengutamakan Pemberdayaan Masyarakat Di Dalam Mewujudkan Pembangunan
Alamat email : dskw2001@gmail.com

BUMDesa Kawengan Kecamatan Kedewan

Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yang menjadi pedoman bagi daerah dan desa dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes.
BUMDes sebagai badan usaha, seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa,

Karena itu, pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa.

BUMDes menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan warganya, untuk jenis usaha yang dapat dikembangkan melalui BUMDes diantaranya: usaha bisnis sosial melalui usaha air minum desa, usaha listrik desa dan lumbung pangan, usaha bisnis penyewaan melalui usaha alat transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko dan tanah milik BUMDes dan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan melalui pengembangan kapal desa dan desa wisata.

Berikut ini adalah data kepengurusan BUMDesa Desa Kawengan kec Kedewan kab Bojonegoro:


Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Kawengan Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro

Apa itu Pemerintahan Desa dan Pemerintah Desa?

             Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa dan Pemerintah Desa, kedua kalimat ini menggunakan kata "Desa" sebagai objek kalimat.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 kedua kalimat di atas dapat kita artikan sebagai berikut :

              Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

               Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Dari pengertian di atas kita simpulkan bahwa yang termasuk Pemerintah Desa yaitu Kepala Desa dan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kaur, Kepala Dusun) Badan Permusayawaratan Desa juga termasuk unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Maka Pemerintahan Desa = Pemerintah Desa + BPD.
Dibawah ini adalah Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Kawengan :

Kepala Desa                : SAPTO PUJIONO
Sekretaris Desa           : KACUNG SETIYONO
Kaur Pemberdayaan    : LASHUDI
Kaur Kesra                  : -
Kaur Umum                 : -
Kaur Keuangan           : -
Kepala Dusun              : -
Karyawan Desa           : TRI WIDYAWATI DWI .  R
Karyawan Desa           : MAJUKI







BPD Desa Kawengan Kecamatan Kedewan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
Berikut ini adalah susunan kepengurusan BPD

KETUA.                   : EKO SUNARNO
WK KETUA.           : SARJONO
SEKRETARIS.        : HERI P.
ANGGOTA.             : WINARNO
ANGGOTA              : JIONO


Sejarah Desa Kawengan




Desa Kawengan yang merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro, mempunyai asal usul nama desa yang dapat kami uraikan secara singkat sebagai berikut :

Sebelum desa Kawengan mempunyai nama ada legenda babat desa kawitan oleh Mbah Sadu, dahulu kala ada rombongan orang buangan dan pelarian dari kerajaan Majapahit  yang sampai di wilayah Kawengan, kejadian tersebut di perkirakan sekitar tahun 1835 Masehi.

Oleh orang pendatang daerah yang masih belum berpenghuni itu di beri nama Kawitan yang mempunyai arti permulaan dan daerah itu mula - mula dihuni oleh 7 kepala keluarga dan oleh pendatang ditunjuk pula seorang Kepala Desa Kawitan. setelah berjalan beberapa tahun maka desa Kawitan yang berpenduduk sedikit itu dapat berhubungan dengan masyarakat dari daerah lain, namun dalam perkembangannya desa Kawitan tidak dapat bergabung desa lain karena alasan wabah penyakit yang sering menimpa desa Kawitan.

Pada pemilihan Kepala Desa ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala desa yaitu dapat membunuh celeng ( babi hutan ) jadi - jadian, apabila syarat tersebut dapat terpenuhi maka masyarakat  langsung memilihnya menjadi Kepala Desa.

Berikut Kepala Desa Kawengan dari dulu sampai sekarang :
  • Mbah Celeng
  • Sambiyo                 ( 2 periode )
  • Lasidin                   ( 2 periode )
  • Sarpin                    ( 2 periode )
  • Sukirhadi               ( 2 periode )
  • Sapto Pujiono         ( sekarang )

Wali Amanah Desa


LPMD

Mengenal TUPOKSI LPMD

MAKSUD DIBENTUK LPMD

Untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan.

TUJUAN DIBENTUK LPMD

 Untuk mewujudkan lembaga teknis yang  merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.

PEMBENTUKAN LPMD

Dilakukan atas prakarsa masyarakat setempat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat.
Musyawarah pembentukan LPMD melibatkan unsur – unsur masyarakat yang terdiri dari pemerintahan desa, perempuan, pemuda, agama, pengurus organisasi masyarakat dan sosial politik yang ada di tingkat desa, kelompok profesi seperti petani, pedagang, pengusaha, pegawai negeri sipil dan unsur masyarakat lainnya.
Pembentukan LPMD ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Peraturan Desa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat :

Mekanisme pembentukan mulai dari musyawarah masyarakat sampai dengan penetapan;
Maksud dan Tujuan;
Tugas, fungsi dan kewajiban;
Kegiatan;
Kepengurusan;
Keanggotaan;
Hubungan Kerja;
Sumber Dana.
KEDUDUKAN

LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan.

TUGAS LPMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
  2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif.
  3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
  4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.


FUNGSI

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal);
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
  5. pelestarian dan pengembangan hasilhasil pembangunan secara partisipatif;
  6. penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
  7. penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
  8. pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif;
  9. pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  10. pemberdayaaan hak politik masyarakat; dan.
  11. pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.


KEWAJIBAN

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
  3. Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan;
  4. Menjaga nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat; dan
  5. Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

KEGIATAN

Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
pemberdayaan masyarakat;
peningkatan peranserta masyarakat dalam proses pembangunan
pengembangan kemitraan;
peningkatan pelayanan masyarakat; dan
pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat
dibawah ini adalah susunan kepengurusan LPMD desa kawengan