TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DI BLOG INFORMASI KAMI .....(KRITIK DAN SARAN AKAN MEMBANGUN DESA KAWENGAN LEBIH BAIK , MAJU DAN BERKEMBANG ) .....
Tampilkan postingan dengan label Galeri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Galeri. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 April 2017

DATA ASET DESA KAWENGAN KECAMATAN KEDEWAN


PENGERTIAN-PENGERTIAN
  1. Kekayaan Desa
adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja desa atau diperoleh hak lainnya yang syah.
  1. Barang Desa
Adalah semua kekayaan Pemerintah desa yang berwujud, termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ; ataupun merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang kecuali yang berbentuk uang.
C.   PERATURAN YANG TERKAIT DENGAN KEKAYAAN DESA
  1. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa;
  3. Permendagri Nomor 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
D.   JENIS-JENIS KEKAYAAN DESA
  1. Tanah kas desa .
  2. Pasar Desa .
  3. Pasar Hewan.
  4. Tambatan Perahu.
  5. Bangunan Desa.
  6. Pelelangan Ikan yang dikelola oleh Desa
  7. Lain-lain kekayaan milik desa.
E.    LAIN-LAIN KEKAYAAN DESA

  1. Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa/Daerah.
  2. Barang yang berasal dari perolehan lainnya dan atau lembaga dari pihak ketiga.
  3. Barang yang diperoleh dari hibah / sumbangan atau yang sejenisnya,
  4. Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian kontrak dan lain-lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Hak Desa dari Dana perimbangan, pajak daerah dan retribusi daerah.
  6. Hibah dari pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota.
  7. Hibah dari pihak 3 (tiga) yang sah dan tidak mengikat
  8. Hasil kerjasama desa.

Aset Desa Kawengan

Selasa, 30 Agustus 2016

Pembangunan Infrastruktur Desa

A. Infrastruktur Desa Kawengan

     Infrastruktur memegang peranan penting sebagai salah satu roda penggerak pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Keberadaan infrastruktur yang memadai sangat diperlukan. Sarana dan prasarana fisik, atau sering disebut dengan infrastuktur, merupakan bagian yang sangat penting dalam sistem pelayanan masyarakat. Berbagai fasilitas fisik merupakan hal yang vital guna mendukung berbagai kegiatan pemerintahan, perekonomian, industri dan kegiatan sosial di masyarakat dan pemerintahan.

     Desa Kawengan adalah desa yang terletak di sebelah timur kira-kira 15 km dari kecamatan kedewan kabupaten bojonegoro. Jalan menuju desa kawengan cukup membuat adrenalin tertantang pasalnya jalannya masih bebatuan yang kurang

Terawat,banyak jalan berlobang, tapi ketika sampe arah masuk gapura selamat datang kawengan sampe ke desa, pembangunan jalan maupun infrastruktur yang lain begitu maju dan pesat, berikut ini adalah dokumentasi pembngunan infrastruktur di desa kawengan

1.Pavingisasi Jalan Lorong RT. 02


2. Pembangunan gedung Perpustakaan


3. Pembangunan Gedung TK / PAUD


4. Lokasi Pembangunan TPT RT. 03


 5. Lokasi Pembangunan TPT RT. 04


6. Lapangan Bola Volly



7. Saluran Irigasi dan Pengadaan Bak Kontrol Sawah Kedawung


8. Normalisasi Landasan Sungai Jembatan Penghubung RT. 03