PENGERTIAN-PENGERTIAN
- Kekayaan
Desa
adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan
asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
desa atau diperoleh hak lainnya yang syah.
- Barang
Desa
Adalah semua kekayaan Pemerintah desa yang berwujud,
termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan baik yang bergerak maupun yang tidak
bergerak beserta bagian-bagiannya ; ataupun merupakan satuan tertentu yang
dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang kecuali yang berbentuk uang.
C.
PERATURAN YANG TERKAIT DENGAN KEKAYAAN DESA
- UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
- PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa;
- Permendagri Nomor 4 tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Kekayaan Desa.
D.
JENIS-JENIS KEKAYAAN DESA
- Tanah
kas desa .
- Pasar
Desa .
- Pasar
Hewan.
- Tambatan
Perahu.
- Bangunan
Desa.
- Pelelangan
Ikan yang dikelola oleh Desa
- Lain-lain
kekayaan milik desa.
E.
LAIN-LAIN KEKAYAAN DESA
- Barang
yang dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa/Daerah.
- Barang
yang berasal dari perolehan lainnya dan atau lembaga dari pihak ketiga.
- Barang
yang diperoleh dari hibah / sumbangan atau yang sejenisnya,
- Barang
yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian kontrak dan lain-lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Hak
Desa dari Dana perimbangan, pajak daerah dan retribusi daerah.
- Hibah
dari pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Hibah
dari pihak 3 (tiga) yang sah dan tidak mengikat
- Hasil
kerjasama desa.
Aset Desa Kawengan