TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DI BLOG INFORMASI KAMI .....(KRITIK DAN SARAN AKAN MEMBANGUN DESA KAWENGAN LEBIH BAIK , MAJU DAN BERKEMBANG ) .....

Senin, 02 Mei 2016

LPMD

Mengenal TUPOKSI LPMD

MAKSUD DIBENTUK LPMD

Untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan.

TUJUAN DIBENTUK LPMD

 Untuk mewujudkan lembaga teknis yang  merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.

PEMBENTUKAN LPMD

Dilakukan atas prakarsa masyarakat setempat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat.
Musyawarah pembentukan LPMD melibatkan unsur – unsur masyarakat yang terdiri dari pemerintahan desa, perempuan, pemuda, agama, pengurus organisasi masyarakat dan sosial politik yang ada di tingkat desa, kelompok profesi seperti petani, pedagang, pengusaha, pegawai negeri sipil dan unsur masyarakat lainnya.
Pembentukan LPMD ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Peraturan Desa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat :

Mekanisme pembentukan mulai dari musyawarah masyarakat sampai dengan penetapan;
Maksud dan Tujuan;
Tugas, fungsi dan kewajiban;
Kegiatan;
Kepengurusan;
Keanggotaan;
Hubungan Kerja;
Sumber Dana.
KEDUDUKAN

LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan.

TUGAS LPMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
  2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif.
  3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
  4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.


FUNGSI

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal);
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
  5. pelestarian dan pengembangan hasilhasil pembangunan secara partisipatif;
  6. penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
  7. penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
  8. pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif;
  9. pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  10. pemberdayaaan hak politik masyarakat; dan.
  11. pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.


KEWAJIBAN

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
  3. Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan;
  4. Menjaga nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat; dan
  5. Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

KEGIATAN

Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
pemberdayaan masyarakat;
peningkatan peranserta masyarakat dalam proses pembangunan
pengembangan kemitraan;
peningkatan pelayanan masyarakat; dan
pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat
dibawah ini adalah susunan kepengurusan LPMD desa kawengan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar