Mengenal TUPOKSI LPMD
MAKSUD DIBENTUK LPMD
Untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa
pada berbagai aspek pembangunan.
TUJUAN DIBENTUK LPMD
Untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.
PEMBENTUKAN LPMD
Dilakukan atas prakarsa
masyarakat setempat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan
mufakat.
Musyawarah
pembentukan LPMD melibatkan unsur – unsur masyarakat yang
terdiri dari pemerintahan desa, perempuan, pemuda, agama, pengurus organisasi
masyarakat dan sosial politik yang ada di tingkat desa, kelompok profesi
seperti petani, pedagang, pengusaha, pegawai negeri sipil dan unsur masyarakat
lainnya.
Pembentukan
LPMD ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Peraturan
Desa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat :
Mekanisme pembentukan mulai dari musyawarah masyarakat
sampai dengan penetapan;
Maksud dan Tujuan;
Tugas, fungsi dan kewajiban;
Kegiatan;
Kepengurusan;
Keanggotaan;
Hubungan Kerja;
Sumber Dana.
KEDUDUKAN
LPMD berkedudukan sebagai lembaga
yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan.
TUGAS LPMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
- melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif.
- menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
- menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
FUNGSI
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal);
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
- pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
- penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
- pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif;
- pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
- pemberdayaaan hak politik masyarakat; dan.
- pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.
KEWAJIBAN
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
- Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan;
- Menjaga nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat; dan
- Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
KEGIATAN
Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
pemberdayaan masyarakat;
peningkatan peranserta masyarakat dalam proses pembangunan
pengembangan kemitraan;
peningkatan pelayanan masyarakat; dan
pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat
setempatdibawah ini adalah susunan kepengurusan LPMD desa kawengan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar