Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
Berikut ini adalah susunan kepengurusan BPD
KETUA. : EKO SUNARNO
WK KETUA. : SARJONO
SEKRETARIS. : HERI P.
ANGGOTA. : WINARNO
ANGGOTA : JIONO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar