TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DI BLOG INFORMASI KAMI .....(KRITIK DAN SARAN AKAN MEMBANGUN DESA KAWENGAN LEBIH BAIK , MAJU DAN BERKEMBANG ) .....

Senin, 02 Mei 2016

BPD Desa Kawengan Kecamatan Kedewan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
Berikut ini adalah susunan kepengurusan BPD

KETUA.                   : EKO SUNARNO
WK KETUA.           : SARJONO
SEKRETARIS.        : HERI P.
ANGGOTA.             : WINARNO
ANGGOTA              : JIONO


Tidak ada komentar:

Posting Komentar